Hukum Mengedarkan Kotak Amal Saat khutbah berlangsung
Hukum Mengedarkan Kotak Amal Saat khutbah berlangsung Seringkali kita jumpai di beberapa masjid saat jum'atan, apabila imam sedang berkhutbah sebagian jama'ah mengedarkan beberapa kotak infaq dari satu tangan ke tangan lainnya. Biasanya kotak tersebut jalan dari shof Paling depan dan seterusnya sampai ke belakang. Dengan tujuan supaya jama'ah mengisi kotak infaq tersebut dengan hartanya. Hal tersebut telah dianggap wajar dan menjadi kebiasaan bagi sebagian masyarakat muslim. Namun sebenarnya ada hukum tertentu mengenai menggeser kotak amal saat khutbah jum'at berlangsung. Didalam kitab hasyiyah al-jamal, diterangkan bahwa : وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ *وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ* وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ لأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ اهـ Dimakruhkan berjalam diantara shof - Shof untuk meminta-minta, dan mengedarkan kendi (kotak), botol, untuk mengisi air. D...