jenazah belum sunat, wajib dishalati ?


Jenazah belum sunat, bolehkah dishalati ?

 Melaksanakan shalat janazah merupakan suatu kefardluan yang kifayah, dalam arti kewajiban ditujukan secara global terhadap penduduk, apabila telah dilaksanakan sebagian orang maka yang lain sudah gugur tuntutan melaksanakannya, dan apabila tidak ada yang melaksanakan sama sekali, maka seluruh penduduk terkena hukum berdosa.

Shalat jenazah memang ada sisi persamaan dengan shalat-shalat lainnya, akan tetapi shalat jenazah juga shalat yang berbeda dengan shalat lainnya seperti ketiadaan rukuk dan sujud dalam shalat janazah dan adanya penyaratan bahwa jenazah yang dishalati harus keadaan suci.

Lantas bagaimana nasib anak kecil atau orang yang belum khitan (sunat) yang notabenenya masih adanya najis yang berada dalam kulup (kulit ujung kemaluan) ketika meninggal dunia ? apakah tetap wajib dishalati memandang ia masih membawa najis, ataukah gugur kewajiban menyolatinya ?

Jawaban permasalahan ini ialah khilaf diantara ulama’. Menurut syaikh ibnu hajar al-haitami : hukum menyolatinya ialah tetap wajib, walaupun ia masih membawa najis yang ada di bawah kulup, tetapi dengan cara setelah si mayit  dimandikan , kemudian ditayammumi atas nama menambali kekurangan kesucian mayit yang disebabkan adanya najis dibawah kulup.

Adapun menurut syaikh romli mengatakan : mayit tersebut setelah dimandikan tidak boleh disholati, dan tidak dapat ditayammumi karena ia masih membawa najis, sehingga mayit tersebut di kubur tanpa disholati.

Adapun sumber perbedaan pendapat mengenai shalat jenazah seperti permasalahan di atas antara syaikh ibnu hajar dan syaikh romli ialah mengenai syarat sah tayammum apakah harus suci dari najis atau tidak. syaikh ibnu hajar mengatakan absahnya tayammum walaupun di badan masih adanya najis, sedangkan menurut syaikh romli mengatakan bahwa tayammum tidak sah ketika di badan masih ada najis.

Referensi kitab :

وَتقدم إِزَالَة النَّجَاسَة عَن بدنه فَلَا يَصح التَّيَمُّم مَعَ وجودهَا كَمَا قَالَه الرَّمْلِيّ .وَقَالَ ابْن حجر بِصِحَّتِهِ وَمن ثَمَرَات الْخلاف أَن الأقلف إِذا مَاتَ وَتعذر غسل مَا تَحت القلفة وَكَانَ مَا تحتهَا متنجسا. قَالَ الرَّمْلِيّ يدْفن بِلَا صَلَاة عَلَيْهِ وَلَا ييمم عَمَّا تَحت القلفة لنجاسته. وَقَالَ ابْن حجر ييمم عَمَّا تَحت القلفة وَيصلى عَلَيْهِ

[نووي الجاوي، نهاية الزين، صفحة ٣٨]

 

Postingan populer dari blog ini

Hasyiyah Abi Jamroh

Maktabah Syamilah (free)

Jawahir Lu'luiyyah