jenazah belum sunat, wajib dishalati ?
Jenazah belum sunat, bolehkah dishalati ?
Melaksanakan shalat
janazah merupakan suatu kefardluan yang kifayah, dalam arti kewajiban ditujukan
secara global terhadap penduduk, apabila telah dilaksanakan sebagian orang maka
yang lain sudah gugur tuntutan melaksanakannya, dan apabila tidak ada yang
melaksanakan sama sekali, maka seluruh penduduk terkena hukum berdosa.
Shalat jenazah memang ada sisi persamaan dengan
shalat-shalat lainnya, akan tetapi shalat jenazah juga shalat yang berbeda
dengan shalat lainnya seperti ketiadaan rukuk dan sujud dalam shalat janazah dan
adanya penyaratan bahwa jenazah yang dishalati harus keadaan suci.
Lantas bagaimana nasib anak kecil atau orang yang belum
khitan (sunat) yang notabenenya masih adanya najis yang berada dalam kulup
(kulit ujung kemaluan) ketika meninggal dunia ? apakah tetap wajib dishalati
memandang ia masih membawa najis, ataukah gugur kewajiban menyolatinya ?
Jawaban permasalahan ini ialah khilaf diantara ulama’.
Menurut syaikh ibnu hajar al-haitami : hukum menyolatinya ialah tetap wajib,
walaupun ia masih membawa najis yang ada di bawah kulup, tetapi dengan cara
setelah si mayit dimandikan , kemudian ditayammumi
atas nama menambali kekurangan kesucian mayit yang disebabkan adanya najis
dibawah kulup.
Adapun menurut syaikh romli mengatakan : mayit tersebut setelah
dimandikan tidak boleh disholati, dan tidak dapat ditayammumi karena ia masih
membawa najis, sehingga mayit tersebut di kubur tanpa disholati.
Adapun sumber perbedaan pendapat mengenai shalat jenazah
seperti permasalahan di atas antara syaikh ibnu hajar dan syaikh romli ialah
mengenai syarat sah tayammum apakah harus suci dari najis atau tidak. syaikh
ibnu hajar mengatakan absahnya tayammum walaupun di badan masih adanya najis,
sedangkan menurut syaikh romli mengatakan bahwa tayammum tidak sah ketika di badan
masih ada najis.
Referensi kitab :
وَتقدم
إِزَالَة النَّجَاسَة عَن بدنه فَلَا يَصح التَّيَمُّم مَعَ وجودهَا كَمَا قَالَه
الرَّمْلِيّ .وَقَالَ ابْن حجر بِصِحَّتِهِ وَمن ثَمَرَات
الْخلاف أَن الأقلف إِذا مَاتَ وَتعذر غسل مَا تَحت القلفة وَكَانَ مَا تحتهَا
متنجسا. قَالَ الرَّمْلِيّ يدْفن بِلَا صَلَاة عَلَيْهِ
وَلَا ييمم عَمَّا تَحت القلفة لنجاسته. وَقَالَ ابْن حجر ييمم عَمَّا تَحت
القلفة وَيصلى عَلَيْهِ
[نووي
الجاوي، نهاية الزين، صفحة ٣٨]