WAKTU ADALAH IBADAH

 WAKTU ADALAH IBADAH


Manusia diciptakan Allah subhanahu wata'ala di bumi ini bukan lain hanyalah untuk beribadah kepada allah. Akan tetapi, belum tentu apa yang dilakukan manusia ialah ibadah yang menghasilkan suatu pahala, melainkan terkadang suatu aktifitas manusia tidak mendapatkan pahala dan terkadang juga justeru menghasilkan suatu dosa.


Dalam syariat, dikenal istilah hukum taklifi yakni khitob (firman) Allah yang berkaitan dengan seluruh  aktifitas manusia dimana hukum taklifi tersebut terbagi menjadi lima :


1. WAJIB ialah suatu perkara jikalau dilaksanakan akan mendapat pahala, dan jikalau ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Seperti contoh shalat fardlu lima waktu, dll.


2. SUNNAH ialah suatu perkara jikalau dilaksanakan akan mendapat pahala, dan jikalau ditinggal maka tidak mendapat dosa, seperti contoh shalat rawatib, dll.


3. MUBAH ialah suatu perkara dimana antara mmgerjakan dan meninggalkan tidak berefek terhadap pahala maupun dosa dalam artian entah perkara tersebut baik dilakukan atau ditinggalkan ia tidak mendapat pahala, juga tidak mendapat dosa, seperti contoh makan, minum, tidur, dll.


4. MAKRUH ialah suatu perkara jikalau dilaksanakan tidak mendapat pahala, akan tetapi jikalau ditinggalkan justeru mendapatkan pahala, seperti contoh minum sambil berdiri, dll.


5. HARAM ialah suatu perkara jikalau dilaksanakan akan mendapat dosa, dan jikalau ditinggalkan akan mendapat pahala, seperti contoh mabuk, dll.


Jadi, seluruh aktifitas manusia, tidak bisa lepas dari salah satu hukum wajib, sunnah, mubah, makruh maupun haram.


JADIKANLAH KESELURUHAN WAKTUMU IALAH IBADAH


Pengarang nadham Hidayatul Adzkiya yakni Syeikh Zainuddin bin Ali Al-Malibari ( kakek dari Syeikh Zainuddin pengarang kitab Fathul mu'in) dalam nadhamannya berkata : 


واصرف الى الطاعات وقتك كله # لا تتركن وقتا سدى متساهلا


Artinya : gunakanlah seluruh waktumu untuk melaksanakan ketaatan (ibadah), dan jangan sampai ada waktu yang terbuang sia-sia.


Pada dasarnya, aktifitas manusia yang dapat dikatakan sebagai ibadah ialah aktifitas yang termasuk kategori wajib dan sunnah. Sedangkan aktifitas yang berkategori mubah, tidak termasuk suatu ibadah, lebih - lebih kategori makruh atau mubah. Namun suatu aktifitas kategori mubah nantinya dapat bernilai ibadah ketika diniati untuk membantu ketaqwaan. 

Syeik Syamsuddin Ar-Romli dalam kitabnya Ghoyatu bayan syarah nadham Zubad karya Syeikh Ibnu Ruslan berkata : 


إن المكلف إذا نوى بفعل المباح التقوى لطاعة الله تعالى له ما قد نوى فيثاب عليه كأن نوى بأكله المباح التقوى على العبادة أو بنومه النشاط لها


Artinya : sesungguhnya, seorang mukallaf ketika melaksanakan suatu kemubahan dengan niat agar nantinya kuat melakukan ketaatan kepada Allah ta'ala maka ia akan mendapatkan apa yang telah ia niatkan dan juga mendapatkan suatu pahala seperti ketika ia makan dan diniatkan agar kuat beribadah, atau seperti ia tidur yang diniatkan agar nanti semangat beribadah.


Maka seluruh waktu yang kita gunakan beraktitifas, selama tidak untuk melaksanakan keharaman dan kemakruhan, sangat berpotensi menjadi nilai ibadah, bahkan mubahpun bisa menjadi ibadah ketika diniatkan untuk ketaatan. 





Jadi, ibadah bukanlah hanya sebatas shalat, puasa, zakat, haji, dan dzikir saja, melainkan saat makan, minum, bersosial, bahkan tidurpun bisa dijadikan suatu ibadah ketika diniati untuk stimulus melakukan ketaatan dan dalam bahasa sederhananya, dimana ada hembusan nafas, disitu ada peluang ibadah dan waktu adalah ibadah.



Referensi : kitab Ghoyatul bayan, Kifayatul atqiya, Ushulfiqih Abdul Wahab Kholaf.







Postingan populer dari blog ini

Hasyiyah Abi Jamroh

Maktabah Syamilah (free)

Jawahir Lu'luiyyah