NASIB RAMBUT RONTOK SEBELUM MANDI WAJIB

 Nasib Rambut Rontok Sebelum Mandi Wajib



Kebersihan sebagian dari iman, maka syari’at Islam dalam memandang kebersihan ialah mengandung nilai ibadah sehingga dalam agama Islam ada syari’at wudlu, menyucikan najis, mandi dan lain sebagainya yang memuat nilai kebersihan.

Dalam masalah wudlu, anggota tubuh yang menjadi objek telah ditentukan oleh syari’at yaitu wajah, dua tangan sampai siku, sebagian kepala, dan kedua kaki sampai mata kaki, begitupun masalah mandi baik mandi sunnah maupun mandi wajib yaitu seluruh anggota tubuh yang luar (dlohir).

Mandi yang disyari’atkan agama Islam dapat dihukumi sah jika seluruh anggota tubuh luar telah terbasuh secara merata dengan air. Sehingga ketika ada sebagian yang tidak terbasuh, mandi tersebut belum bisa dikatakan sah.

Dalam mandi wajib, dengan keterangan diatas memberi kesimpulan bahwa semua anggota tubuh seseorang yang terkena kewajiban mandi haruslah terbasuh dengan air. Namun yang dimaksud anggota tubuh yang wajib dibasuh, ulama berbeda pendapat, yaitu apakah anggota tubuh yang masih menyatu dengan tubuh saja ataukah bersama anggota tubuh yang telah rontok seperti rambut rontok, kuku, dan lainnya juga termasuk hal yang wajib dibasuh.

ولو غسل بدنه إلا شعرة أو شعرات ثم نتفها قال الماوردي إن كان الماء وصل أصلها أجزأه وإلا لزمه إيصاله إليه وفي فتاوى ابن الصباغ يجب غسل ما ظهر وهو الأصح وفي البيان وجهان أحدهما يجب والثاني لا لفوات ما يجب غسله كمن توضأ وترك رجله فقطعت والله أعلم

 Artinya, “Andaikan seseorang telah membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat, ‘Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka hukumnya mencukupi (sah). Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu.’ Sedangkan dalam fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan, ‘Wajib membasuh bagian yang tampak saja.’ Pendapat ini lebih ialah pendapat ashah. Sementara kitab Albayan menyebut dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas-pen). Kedua, tidak wajib. Karena, telah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudhu tetapi tidak membasuh kakinya, lalu diamputasi.”

Walaupun ada pendapat yang mengatakan bahwa anggota tubuh yang telah terlepas ialah tidak wajib dibasuh, namun menjaganya agar tidak rontok atau terlepas merupakan hal yang sunnah.

Referensi:

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل لِأَن كل جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص

[نووي الجاوي، نهاية الزين، صفحة ٣١]

Artinya : seseorang yang mempunyai kewajiban mandi, maka disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari anggota tubuhnya walaupun itu berupa darah (contoh : bekam), rambut atau kuku sampai ia melaksanakan mandi, karena setiap anggota tubuh kelak dikembalikan lagi di akhirat. Apabila ia menghilangkannya sebelum mandi maka kelak anggota tubuhnya dikembalikan dalam keadaan hadats besar untuk mempermalukan orang yang memilikinya.


Postingan populer dari blog ini

Hasyiyah Abi Jamroh

Maktabah Syamilah (free)

Jawahir Lu'luiyyah