Shalat mengejar maling

Shalat Mengejar Maling
Shalat merupakan ibadah yang memuat ucapan-ucapan, gerakan-gerakan terkhusus, yang diawali dengan takbirotul ihram dan diakhiri dengan salam. Dalam shalat, orang yang shalat (mushalli) harus memenuhi syarat dan rukunnya serta menjauhi hal-hal yang membatalkan shalat sehingga shalat tersebut bisa dihukumi sah. diantara hal yang harus dihindari seorang mushalli ialah bergerak lebih dari tiga gerakan dengan gerakan selain shalat, karena hal itu dapat membatalkan shalat.
Tetapi ada beberapa praktik dimana bergerak lebih dari tiga gerakan yang tidak membatalkan shalat (ma’fu). Diantaranya ialah ketika mushalli sedang shalat dan barang yang dimilikinya diambil orang (dimaling), maka mushalli dalam hal ini ia dima’fu bergerak melebihi tiga gerakan (shalatnya tidak batal) dalam rangka mengejar maling.
Dalam kitab Nihayatuz Zain karya syaikh Nawawi Al-Bantani , diterangkan bahwa :
وَمن أحرم بِفَرْض أَو نفل فطرأ عَلَيْهِ أَمر كخطف نعل أَو شَردت دَابَّته أَو قصدته اللُّصُوص أَو خَافَ حرقا أَو غرقا أَو خَافَ فَوت الْوُقُوف بِعَرَفَة فَلهُ الْمَشْي بعد إِحْرَامه لهَذَا الْعذر ويومىء بِالرُّكُوعِ وَالسُّجُود إِذا لم يُمكنهُ إِتْمَامهمَا وتغتفر لَهُ الْأَفْعَال الْكَثِيرَة وَوَطْء النَّجَاسَة بِشَرْط أَن تكون جافة وَأَن لَا يجد عَنْهَا معدلا وَأَن لَا يكون عَاصِيا بِالسَّفرِ وَمَعَ ذَلِك تلْزمهُ الْإِعَادَة وَإِن تمّ غَرَضه أتم صلَاته فِي مَكَان تَمام الْغَرَض وَلَا تغتفر لَهُ الْأَفْعَال الْكَثِيرَة حِينَئِذٍ.
[نووي الجاوي، نهاية الزين، صفحة ٤٤]
Yang artinya : Apabila seseorang telah melaksanakan takbiratul ihram shalat fardlu atau sunnah, kemudian ada sesuatu hal muncul seperti sandalnya dicuri orang, (kendaraaannya berupa) hewan kabur, dirampok, khawatir kebakaran, kebanjiran, dan khawatir kehilangan waktu wukuf di Arafah, maka ia diperbolehkan shalat dalam keadaan berjalan karena adanya udzur tersebut. Adapun ruku’nya dan sujudnya memakai isyarah ketika ia tidak mungkin menyempurnakannya. Ia diampuni (shalatnya tidak batal) walaupun bergerak lebih dari tiga kali selain gerakan shalat dan diampuni menginjak najis dengan syarat : najis tersebut kering, ia tidak menemukan jalan lain selain harus menginjak najis, bepergiannya tidak bertujuan ma’shiyat. Walaupun shalatnya tidak dihukumi batal, namun ia harus mengulang (i’adah) shalat tersebut. Dan ketika ia telah mendapatkan apa yang dituju, maka ia harus menyelesaikan shalatnya ditempat tersebut, dan setelah itu ia tidak diperkenankan bergerak melebihi tiga gerakan selain gerakan shalat.



Postingan populer dari blog ini

Hasyiyah Abi Jamroh

Maktabah Syamilah (free)

Jawahir Lu'luiyyah