batasan disebut jauh dari ulama
Batasan jauh dari ulama’
Hal-hal yang membatalkan shalat seseorang, diantaranya ialah mengucapkan dua huruf yang biasa digunakan komunikasi oleh kebiasaan orang. Atau mengucapkan satu huruf yang dapat memberi faham seseorang seperti mengucapkan lafal ‘qi’, ‘li’, ‘thi’. Namun hal tersebut dapat ditolelir sehingga tidak dianggap membatalkan shalat bagi seseorang tertentu, yaitu orang yang lupa bahwa sedang melaksanakan shalat, orang yang tergelincir ucapan, orang yang baru masuk islam, dan orang yang jauh dari ulama’.
Adapun yang dimaksud jauh dari ulama’, ialah seseorang yang sulit mendatangi ulama’ sebab adanya kekhawatiran perjalanan, atau tidak mempunyai bekal menuju tempat ulama’, atau khawatir tersia-sianya seorang yang wajib dinafaqohi jikalau ia pergi ke ulama’, dan lain sebagainya sebagaimana udzur dalam permasalahan haji.
Adapun yang dimaksud ulama’ dalam permasalahan ini ialah : orang-orang yang mempunyai pengetahuan tentang hukum yang akan ditanyakan walaupun orang tersebut tidak dikatakan kyai atau ustadz.
Referensi :
وَضَابِط الْبعد عَن الْعلمَاء أَن يعسر عَلَيْهِ السّفر إِلَيْهِم لخوف أَو عدم زَاد أَو ضيَاع من تلْزمهُ نَفَقَتهم أَو نَحْو ذَلِك من أعذار الْحَج فَإِن انْتَفَى ذَلِك لزمَه السّفر لتعلم الْمسَائِل الظَّاهِرَة دون الْخفية وَالْمرَاد بالعلماء هُنَا الْعَالمُونَ بِهَذَا الحكم الْمَجْهُول وَإِن لم يَكُونُوا عُلَمَاء عرفا
[نووي الجاوي، نهاية الزين، صفحة ٩١]